Beranda | Artikel
Hukum Qunut Di Semua Shalat Fardhu
Selasa, 16 Mei 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Hukum Qunut Di Semua Shalat Fardhu ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 24 Syawal 1444 H / 15 Mei 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Hukum Qunut Dalam Shalat Fardhu

Kajian Tentang Hukum Qunut Di Semua Shalat Fardhu

Pada pertemuan yang sebelumnya Alhamdulillah kita sudah membahas tentang qunut subuh. Bahwa perbedaan pendapat yang ada di qunut subuh adalah perbedaan pendapat yang mu’tabar (sudah ada sejak zaman para imam). Ada yang mengatakan:

  1. Qunut subuh yang dilakukan terus-menerus adalah sunnah,
  2. Qunut subuh yang dilakukan terus-menerus adalah bid’ah,
  3. Qunut subuh yang dilakukan terus-menerus adalah sunnah, dan meninggalkannya secara terus-menerus juga sunnah (tidak ada masalah).

Dari tiga pendapat yang disebutkan itu, tidak ada satupun dari ulama yang mengatakan bahwa qunut subuh wajib untuk dilakukan terus-menerus. Dan ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semuanya -terutama bagi yang berpendapat bahwa qunut subuh hukumnya sunnah dilakukan terus-menerus- bahwa apabila kita yang berpendapat demikian shalat di belakang orang yang tidak qunut subuh, maka jangan mengkhawatirkan batalnya atau tidak sahnya shalat subuh kita. Karena tidak ada satupun mazhab yang mengatakan bahwa qunut subuh itu diwajibkan.

Dan tidak perlu juga bagi kita yang berpendapat bahwa qunut subuh adalah sunnah untuk qunut sendiri di belakang imam yang tidak qunut. Karena kita bermakmum kepada orang yang tidak berqunut.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu telah menyabdakan:

إنما جُعِلَ الإمامُ ليُؤتَمَّ به

“Imam dijadikan sebagai imam untuk diikuti.” (Muttafaqun ‘alaih)

Lihat: Pengikut Hukumnya Mengikuti Sesuatu Yang Dia Ikuti

Maka ketika imamnya tidak berqunut subuh, jangan sampai kita menyelisihinya.

Qunut di semua shalat fardhu

Apakah dibolehkan qunut di semua shalat fardhu? Jawabannya dibolehkan, tapi khusus untuk qunut nazilah. Qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan karena ada kejadian/musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya kita sebagai saudara mereka berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Allah mengangkat musibah tersebut. Kalau mereka dizalimi oleh kaum lain, maka kita meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Allah misalnya melemahkan atau menimpakan adzab kepada musuh mereka.

Disyariatkannya qunut nazilah disemua shalat farfhu disebutkan di dalam hadits. Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau mengatakan:

قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الْصُّبْحِ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، مِنَ الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ يَدْعُوْ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِيْ سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berqunut satu bulan berturut-turut, beliau ketika itu berqunut di shalat dzuhur, ashar, magrib, isya’ dan juga subuh, di akhir setiap shalat (maksudnya di rakaat terakhirnya). Yaitu apabila beliau telah membaca Sami’Allahu liman hamidah di rakaat yang terakhir, beliau mendoakan keburukan kepada kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan para sahabat yang shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaminkannya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Al-Hakim dan yang lainnya)

Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukan doa qunut di semua shalat lima waktu selama sebulan.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52923-hukum-qunut-di-semua-shalat-fardhu/